You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Iin Tinjau TPS 3R di Ciracas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tempat Pengolahan Sampah 3R di Ciracas Beroperasi Pekan Depan

Wakil Wali Kota Jakarta Timur,Iin Mutmainah, meninjau lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R)  di RW 09 Komplek Kebersihan, Kelurahan Ciracas, Rabu (24/1).

Rencananya akan diresmikan Pj Gubernur, Jumat (26/1) lusa

Menurut Iin, TPS3R ini baru selesai dibangun Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur pada 2023 lalu dan rencananya akan diresmikan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Jumat (26/1) lusa. Ini merupakan TPS kedua di Jakarta Timur setelah sebelumnya ada di Ujung Menteng, Cakung

"Jika dikelola secara terpadu, maka area ini sangat baik untuk pengolahan sampah. Sejatinya memang program pilah sampah dimulai dari hulunya atau rumah tangga.," papar Iin.

726 Personel Gabungan Ikut Apel Pengamanan Pemilu di Jaktim

Pihaknya berharap, lurah dan camat dapat menggerakkan masyarakat untuk partisipasi memilah sampah dari rumah tangganya masing-masing. Karena jika dilakukan serentak dan konsisten maka sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang akan berkurang.

Sementara, Kasudin Lingkungan Hidup Eko Gumilar menambahkan,TPS 3R ini memiliki kapasitas 25 ton per hari. Hasilnya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar batubara muda yang bisa dimanfaatkan untuk pabrik semen.

"TPS3R ini baru akan dioperasikan pekan ini," ungkap Eko.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12798 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1481 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1473 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1425 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1111 personBudhi Firmansyah Surapati